Standar Keselamatan Anak (CSAE)

Terakhir diperbarui: 30 Desember 2025

Dokumen ini menjelaskan standar keselamatan dan langkah pencegahan yang diterapkan pada SIBULAN, layanan pemantauan bus sekolah di Kabupaten Sleman yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman. Standar ini ditujukan untuk mendukung pencegahan Child Sexual Abuse and Exploitation (CSAE) termasuk Child Sexual Abuse Material (CSAM), serta memastikan layanan digunakan secara aman dan bertanggung jawab.

1. Komitmen & Prinsip

Kami menerapkan kebijakan toleransi nol (zero tolerance) terhadap:

  • Eksploitasi seksual anak
  • Pelecehan seksual anak
  • Pembuatan, penyebaran, atau penyimpanan konten yang mengandung CSAM
  • Perilaku atau aktivitas lain yang melanggar hukum dan/atau membahayakan anak

Kami berkomitmen untuk mendukung upaya perlindungan anak dan, bila diperlukan, bekerja sama dengan pihak berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

2. Ruang Lingkup Layanan SIBULAN

SIBULAN berfokus pada penyediaan informasi layanan transportasi sekolah, termasuk:

  • Informasi rute bus
  • Lokasi bus secara real-time
  • Daftar sekolah yang terdaftar dan dilalui bus

Pada saat standar ini dipublikasikan, SIBULAN tidak menyediakan fitur komunikasi publik atau unggahan konten oleh pengguna (user-generated content) seperti forum terbuka, unggah foto/video, atau chat publik. Apabila di kemudian hari terdapat pengembangan fitur interaksi, Pengelola akan menambahkan kontrol keselamatan yang relevan (misalnya moderasi, pembatasan akses, dan mekanisme pelaporan yang lebih luas).

3. Pencegahan, Pemantauan, dan Penegakan

Untuk menjaga keamanan layanan, kami menerapkan langkah-langkah berikut:

  • Kebijakan penggunaan layanan: Pengguna dilarang menggunakan layanan untuk tujuan yang melanggar hukum, termasuk aktivitas yang berkaitan dengan CSAE/CSAM.
  • Penanganan laporan: Kanal pelaporan tersedia untuk dugaan pelanggaran dan ditinjau secepatnya.
  • Tindakan penegakan: Pengelola dapat melakukan pembatasan akses/fitur bila diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan.
  • Kepatuhan hukum: Dugaan kuat tindak pidana dapat dieskalasikan ke pihak berwenang sesuai peraturan.

4. Mekanisme Pelaporan (Reporting)

  • Email Pelaporan: pemdasleman@slemankab.go.id
  • Subjek Email: “Pelaporan Keselamatan Anak (CSAE) – SIBULAN”

Penting: Mohon jangan mengirim/melampirkan materi ilegal/CSAM melalui email.

5. Dokumen Terkait

6. Kontak Pengelola

  • Pengelola: Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman
  • Email: pemdasleman@slemankab.go.id

Pantau Perjalanan Sekolah Lebih Mudah

Semua informasi bus anak Anda, cukup dalam satu sentuhan.